I. LANDASAN KEGIATAN
Landasan kegiatan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
- Visi SMP Negeri 1 Nyalindung
- Misi SMP Negeri 1 Nyalindung
- Tata Nilai SMP Negeri 1 Nyalindung
II. NAMA EKSTRAKURIKULER
Nama dari ekstrakurikuler ini adalah:
“PASUKAN SPANA UTAMA (PASTAMA)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar